PAGIMANA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana berhasil meringkus enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah kosong milik warga di Kabupaten Banggai pada Rabu (6/5/2026) siang.
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DK (20), AN (18), SS (15), SB (14), GA (17), dan RL (17). Mirisnya, sebagian besar dari pelaku merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Kapolsek Pagimana, AKP Laata, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, Misnawaty Talani, mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan usai ditinggal pergi selama dua minggu.
Korban terkejut melihat sejumlah barang berharga di dalam rumahnya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materil sekitar Rp5 juta.
"Korban langsung melaporkan hal yang menimpanya ke Polsek Pagimana," ujar AKP Laata dalam keterangannya kepada awak media.
Merespons laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa mereka melancarkan aksinya pada siang hari saat kondisi lingkungan sekitar sedang sepi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya tabung gas LPG ukuran 10 kg dan 5 kg, serta satu unit TV,” imbuh Kapolsek.
Mengingat mayoritas pelaku masih di bawah umur, Polsek Pagimana telah berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai guna penanganan yang lebih komprehensif.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Seluruh prosedur hukum, termasuk pendampingan khusus, akan diterapkan selama proses penyidikan berlangsung guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai aturan yang ada.