LUWUK – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M., bereaksi keras dan mengeluarkan instruksi tegas terkait disiplin pegawai setelah ditemukannya praktik manipulasi absensi elektronik di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai.

Melalui surat resmi nomor 500.12.11.3/55/DKISP tertanggal 1 Mei 2026, Bupati memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi ASN yang kedapatan berbuat curang.

"Berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan aplikasi Fake GPS," tegas Bupati Amirudin dalam instruksi resminya.

Langkah ini diambil menyusul laporan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) yang mendeteksi adanya penggunaan aplikasi pihak ketiga untuk menyusupi koordinat dalam sistem E-Absensi Mobile.

Modus yang digunakan adalah aplikasi Fake GPS atau Mock Location yang mampu memanipulasi titik lokasi secara ilegal. Dengan cara ini, oknum pegawai bisa tetap tercatat hadir meski sebenarnya tidak berada di kantor.

Bahkan, menurut penelusuran di lapangan, praktik ini memungkinkan pegawai melakukan absensi hanya dari rumah namun seolah-olah sudah berada di tempat kerja.

Menyikapi celah keamanan tersebut, dinas terkait dilaporkan telah melakukan tindakan darurat berupa reset total terhadap sistem guna menutup akses bagi aplikasi ilegal tersebut.

Selain sanksi administratif, Pemkab Banggai kini menerapkan tindakan teknis yang lebih ekstrem. Akun E-Absensi Mobile yang terdeteksi mengulangi pelanggaran serupa setelah pernah diblokir, kini terancam akan diblokir secara permanen.

Integritas dan profesionalisme birokrasi menjadi alasan utama Bupati Amirudin mengambil langkah berani ini agar sistem pemerintahan tetap berjalan jujur dan transparan.

Sebagai bentuk tindak lanjut nyata, surat edaran tersebut juga melampirkan daftar nama pegawai yang terdeteksi melanggar koordinat lokasi agar segera diproses oleh pimpinan instansi masing-masing.