BANGGAI – Jajaran Satreskrim Polres Banggai meringkus seorang teknisi PLN berinisial AR (29) yang diduga menjadi pelaku spesialis pencurian kabel optik di wilayah Kota Luwuk.

Pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) gardu listrik yang berbeda sebelum akhirnya jejak kriminalnya terendus petugas.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan bahwa status pelaku sebagai petugas teknisi memudahkan dirinya mengakses sarana operasional vital milik PLN.

"Kasus ini terungkap pada 16 Maret 2026, saat tim inspeksi PLN UP3 Luwuk menemukan kabel optik hilang di beberapa gardu saat pengecekan rutin," ujar AKP Arifin, Rabu, 25 Maret 2026.

AR, yang tercatat sebagai warga Jalan Siombo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una, ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu sore sekitar pukul 17.00 WITA.

Petugas meringkus pelaku saat ia masih berada di lingkungan Kantor PLN Luwuk. Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui seluruh perbuatannya.

Pelaku membeberkan bahwa aksinya dilakukan pada siang hari di enam lokasi gardu berbeda. Kabel-kabel optik tersebut kemudian dikuliti untuk diambil tembaganya.

"Pelaku mengambil kabel optik tersebut kemudian menjualnya. Sejauh ini tercatat ada enam gardu yang menjadi sasaran aksinya," tambah AKP Arifin mewakili Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 13 kilogram tembaga hasil curian. Pihak PLN memperkirakan kerugian materil akibat kerusakan fasilitas ini mencapai Rp100 juta.

Atas tindakan nekatnya, AR kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Hingga saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk melacak ke mana barang bukti tersebut dijual," pungkas Kasat Reskrim.