BATUI – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang meresahkan petani di wilayah Batui Selatan. Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu dini hari, 18 Maret 2026, polisi meringkus seorang pria berinisial RI (40) yang diduga kuat sebagai pelaku utama penjarahan lahan sawit milik warga.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengonfirmasi penangkapan warga Ondo-ondolu tersebut.
"Saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses penanganan intensif oleh Sat Reskrim," ujar Nur Arifin kepada awak media, Kamis, 19 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari laporan Hasan (44), seorang petani asal Desa Bonebalantak. Pada Sabtu sore, 14 Maret lalu, Hasan bersama istrinya menyambangi kebun mereka di Desa Gori-gori dengan maksud memanen hasil jerih payah mereka. Namun, alangkah terkejutnya korban saat mendapati pohon-pohon sawitnya telah gundul; buah yang siap panen raib tanpa sisa.
Merasa dirugikan secara materiil, Hasan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banggai. Merespons laporan itu, Tim Resmob Tompotika langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung di lapangan.
Pengejaran polisi membuahkan hasil. RI berhasil diamankan petugas saat tengah bersembunyi di rumah rekannya di Desa Samalore, Kecamatan Toili, sekitar pukul 01.30 WITA. "Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi ini," imbuh Nur Arifin.
Dalam proses interogasi, RI tidak dapat mengelak. Ia mengakui telah menggasak sekitar 1,3 ton buah sawit milik korban. Pelaku membawa kabur hasil curian tersebut menggunakan mobil pick up dan menjualnya dengan harga Rp3,1 juta.
Atas kejadian ini, AKP Nur Arifin mengimbau para pemilik kebun di wilayah Banggai untuk memperketat pengawasan terhadap lahan mereka. "Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan di area perkebunan, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti," tegasnya.