LUWUK – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Banggai.
Dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial AP (56), warga Kelurahan Soho, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Luwuk.
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut di wilayah mereka.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mencegat tersangka saat sedang menjalankan aksinya.
"AP diamankan di saat sedang akan mengedarkan barang haram tersebut dengan mengemudi Mobil Toyota Agya bernomor polisi DN 1135 CI," tutur AKP Hamid di Mapolres Banggai, Kamis (7/5/2026).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan guna memperkuat dugaan pengedaran.
Barang bukti (babuk) tersebut meliputi 12 plastik klip bening berisi paket sabu dengan berat bruto 10,42 gram, alat isap (bong), timbangan digital, satu pack plastik bening, serta unit ponsel.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti dan kendaraan yang digunakan telah diamankan di Mapolres Banggai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AP kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka juga dikaitkan dengan Pasal 2 ayat 11 salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo. Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP sebagai dasar tuntutan hukumnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri asal-usul pasokan narkotika yang dimiliki oleh tersangka.