BUNTA – Pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AL berakhir di tangan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bunta, Polres Banggai. AL diringkus setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah hukum Kabupaten Tojo Una-una (Touna) dan mencoba menghilangkan jejak di kabupaten tetangga.

Penangkapan AL merupakan buah manis dari koordinasi intensif dan pengembangan kasus antara Polres Banggai dan Polres Touna. Kapolsek Bunta, IPTU Syafarudin Ramin, mengonfirmasi bahwa pihaknya bersama Tim Satreskrim Polres Touna berhasil mengendus keberadaan pelaku di wilayah Simpang Raya pada Rabu, 18 Maret 2026.

"Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam yang berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat," ujar Syafarudin, Kamis, 19 Maret 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AL diketahui sempat menjual sepeda motor hasil kejahatannya di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Dwipa Karya dan Desa Sumber Mulya. Modus operandi pelaku adalah memetik kendaraan di Touna, lalu memasarkannya ke wilayah pedesaan di Banggai guna menghindari kecurigaan petugas.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor matik pabrikan Yamaha, yang terdiri dari satu unit Yamaha Mio Sporty warna merah, satu unit Yamaha Mio warna hitam, serta satu unit Yamaha Fino Sporty warna hitam.

"Pelaku diamankan tak lama setelah menjual motor-motor hasil curian tersebut," tambah Syafarudin.

Usai menjalani pemeriksaan awal di Mapolsek Bunta, AL beserta seluruh barang bukti langsung diserahterimakan kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Touna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di tempat kejadian perkara awal.

Kerja sama lintas polres ini menegaskan komitmen kepolisian dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan antarkabupaten di wilayah Sulawesi Tengah.