JAKARTA – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia tercatat mencapai angka 15.425 orang sepanjang periode Januari hingga April 2026. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jawa Barat menempati posisi puncak sebagai provinsi dengan jumlah terdampak paling besar.

Kemnaker mencatat jumlah tenaga kerja yang terkena PHK di Jawa Barat menyentuh angka 3.339 orang. Angka ini setara dengan 21,65% dari total kasus PHK nasional yang dilaporkan selama empat bulan pertama tahun ini.

"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar 21,65 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," tulis Kemnaker melalui situs resmi Satudata Kemnaker, Sabtu (9/5/2026).

Setelah Jawa Barat, Kalimantan Selatan menyusul di urutan kedua sebagai provinsi dengan angka PHK tertinggi. Secara berurutan, posisi berikutnya ditempati oleh Banten, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.

Berikut adalah rincian lima besar provinsi dengan angka PHK tertinggi di Indonesia:

  1. Jawa Barat: 3.339 orang

  2. Kalimantan Selatan: 1.581 orang

  3. Banten: 1.536 orang

  4. Jawa Timur: 1.367 orang

  5. Kalimantan Timur: 1.237 orang

Sebagai informasi, data yang dirilis Kemnaker ini tidak memasukkan tenaga kerja yang berhenti bekerja karena alasan mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Penghitungan ini merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Selain itu, pendataan juga didasarkan pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terdampak.