LUWUK – Ketua Koperasi Sawit Widya Sejahtera (SWS), Widyastuti M Yamin, resmi melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Robby A. Mandagi melalui kuasa hukumnya, MLD Law Office & Associates, pada Jumat (8/5/2026).
Langkah hukum ini ditempuh menyusul pernyataan Robby dalam pemberitaan media online Obormotindok.co.id yang dinilai telah menggiring opini publik secara negatif terhadap lembaga koperasi di Batui, Kabupaten Banggai.
Widyastuti menyatakan keberatan atas klaim Robby yang menyebut klarifikasi pihak koperasi tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Padahal menurut Widya, Robby sama sekali tidak memahami duduk perkara karena tidak terlibat langsung dalam proses yang dikomentari, utamanya hasil pertemuan yang mengkonfrontasi para pihak.
Pernyataan yang dipermasalahkan tersebut termuat dalam berita berjudul “Koperasi SWS Keberatan Dievaluasi Pemprov Sulteng, Konflik Sawit di Batui Kian Memanas” yang terbit pada Kamis, 7 Mei 2026.
Mengutip somasi nomor 020/S/MLD-LO/V/2026, Kamis, 8 Mei 2026 dengan tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. (C) Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A., menjabarkan sejumlah poin keberatan krusial. Salah satunya adalah fakta bahwa Robby tidak hadir dalam forum mediasi resmi pada 14 April 2026 yang melibatkan Satgas PKA, Dinas Koperasi Banggai, dan PT Sawindo Cemerlang.
Ketidakhadiran itu sebutnya membuat pernyataan Robby dipandang sebagai informasi yang tidak akurat, tidak lengkap, serta berpotensi menyesatkan masyarakat luas sekaligus dimaknai sebagai tuduhan dan penggiringan opini sepihak yang tidak berdasar fakta hukum yang sah.
Kepada media ini Widyastuti juga sangat menyayangkan peran media yang memberikan ruang bagi narasumber yang nilainya tidak kompeten dan cenderung tidak memahami hasil rapat secara utuh.
"Tanpa narasumber yang memahami masalah, sebuah berita akan kehilangan validitas dan kedalamannya," sentilnya " Kami pun menyesalkan desk redaksi obormotindok,co,id karena tidak selektif memberi ruang bagi narasumber yang tidak memahami masalah secara utuh namun memberikan pernyataan di ruang publik," tegas Widyastuti.
"Kalau dipikir dia tidak hadir dalam pertemuan, juga tidak tercatat sebagai anggota Koperasi SWS, dan pastinya bukan pula praktisi. Lantas legalitasnya apa memberi statment," ucap Widya.
Atas dasar tersebut, melalui somasi ini Widya menegaskan tiga poin utama:
Pertama, setiap penyampaian informasi kepada publik wajib menjunjung asas kehati-hatian dan objektivitas tanpa menyebarkan pernyataan yang belum memiliki dasar hukum jelas.
Kedua, jika terdapat sengketa atau perbedaan pandangan, penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan forum yang sah, bukan melalui pernyataan sepihak di media.
Ketiga, pernyataan Saudara Robby dinilai berpotensi menimbulkan fitnah, pencemaran nama baik, serta memperkeruh situasi konflik di tengah masyarakat.
Widya pun berharap teguran hukum ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar tidak memberikan pernyataan hanya bermodal asal bicara yang kemudian dapat merusak proses penyelesaian internal yang tengah diupayakan.
"Harapan kami seperti itu, jangan asal bicara tanpa data," tegas Widya