BATUI - Pengurus Koperasi SWS Batui menanggapi santai pernyataan Kepala Bagian Bantuan Hukum Pemprov Sulteng, Jen Kurnia Gembu, yang dimuat media online suaratransformasi.com dan pijarsulteng pada 8 Mei 2026.

Dalam pernyataannya, Jen  yang juga anggota Satgas PKA mengungkapkan kecurigaan terhadap aktivitas pemanenan dan penjualan buah sawit oleh koperasi serta perusahaan pada lahan yang menurutnya sedang bermasalah.

Sejumlah lahan yang dinyatakan bermasalah tersebut diduga tetap dipanen dan Tandan Buah Segar (TBS)-nya dijual, baik oleh koperasi maupun perusahaan.

“Jika lahannya bermasalah, mengapa buahnya tetap dipanen? Hasil penjualannya ke mana? Ini yang kami telusuri dan akan kami urai benang kusutnya,” ujarnya, seperti dikutip dari suaratransformasi.com  dan pijarsulteng.

Menimpali pernyataan itu, Bendahara SWS, Moh. Arfa, mengatakan bahwa Jen tidak memahami sepenuhnya skema kegiatan di Koperasi SWS sehingga mencurigai aktivitas pemanenan dan penjualan TBS tersebut.

“Ada informasi yang tidak tuntas, mungkin yang bersangkutan hanya mendengar keterangan dari pihak lain yang asal bicara,” kata Arfa, Sabtu (9/5/2026).

Mengenai pernyataan Jen yang mengaku akan melakukan penelusuran, Arfa menyambut baik hal tersebut. Baginya, proses cek dan ricek sangat perlu dilakukan agar tidak asal tuduh, dan ia menyarankan sebaiknya penelusuran itu segera dilaksanakan.

“Saya sambut baik jika memang Satgas bersama instansi terkait menelusuri apa yang dicurigai agar tidak ada dusta di antara kita. Sebenarnya, Satgas PKA harus lebih awal melakukan penelusuran, kalau perlu penyidikan, baru kemudian menerbitkan rekomendasi agar tidak berat sebelah,” tandasnya.

Terkait imbauan agar para pihak yang menandatangani akta perdamaian menjalankan kewajiban dan memenuhi hak sesuai kesepakatan—dalam hal ini PT Sawindo sebagai Pihak Pertama dan penggugat sebagai Pihak Kedua, Arfa menjelaskan bahwa para penandatangan telah berupaya memenuhi semua ketentuan.

Hal itu kata dia mulai dari Pasal Dasar Kerja Sama seperti pembentukan Koperasi Produsen Sawit Widya Sejahtera (SWS), kesepakatan utang pembangunan kebun, hingga jual beli TBS serta lahan yang dikerjasamakan.

“Adapun keyakinan saya hal yang mendasari masalah internal yakni Pasal 1 ayat 3, yang bunyinya bahwa areal yang dikerjasamakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama merupakan areal yang tidak bermasalah dengan pihak manapun."

"Nah, sekarang apa hak koperasi atau teman-teman menentukan status lahan bermasalah atau tidak terhadap lima warga yang belum terakomodir di SWS, sementara disisi lain mereka memiliki kuasa hukum sendiri?” ucap Arfa.

Moh Arfa kembali menyinggung isi rekomendasi Satgas PKA yang melarang panen serta melakukan penjualan buah TBS terhadap para petani yang namanya termuat dalam akta perdamaian. Ia berpendapat hal itu tidak masuk akal.

“Bagaimana bisa di satu sisi Satgas PKA memerintahkan menjalankan klausul akta perdamaian, namun di sisi lain menerbitkan rekomendasi yang melarang petani panen dan jual buah? Sementara dalam klausul akta itu sendiri sudah mengatur soal panen dan jual beli.”

Arfa pun menyarankan Satgas PKA agar lebih teliti menerima informasi. Khusus untuk lima orang warga yang menemui Satgas, ia berharap mereka dapat memberikan informasi positif dan yang sebenar-benarnya, terutama mengenai kedudukan lahan mereka agar segera mendapat titik temu.

“Jangan hanya karena segelintir orang, lantas membunuh kepentingan banyak orang,” tegas dia.

Disini Arfa juga menanggapi pernyataan PT Sawindo Cemerlang (SCEM) melalui surat tertanggal 4 Mei 2026 kepada Satgas, yang menyatakan persoalan lima orang tersebut berada di luar kewenangan mereka (SCEM), Arfa berkeyakinan hal itu berkaitan dengan administrasi keanggotaan aktif dalam koperasi, bukan status lahan yang bermasalah.

“Yang pertama harus diketahui, kelima orang tersebut, termasuk Eli Saampap, tidak memiliki simpanan pokok atau wajib sebagaimana ketentuan AD/ART Koperasi. Jadi tidak ada aktivitas kebun, apalagi soal penjualan TBS, seperti dugaan koperasi menjual atau memanen sawit dilahan mereka” jelasnya. Ia juga menekankan kembali, “Soal status lahan mereka, sampai saat ini kami juga menunggu apakah sudah aman atau masih berkonflik. Kami tidak berani memutuskan sudah clear atau belum karena kami bukan penentu, masih ada pemerintah di bidang agraria,” tambah Arfa.