BATUI – Ketua Koperasi Sawit Widya Sejahtera (SWS) Kecamatan Batui, Widyastuti M. Yamin, menyayangkan munculnya kembali pernyataan terkait dugaan aktivitas pemanenan dan penjualan buah sawit oleh koperasi yang dipimpinnya. Tudingan ini diduga merujuk pada lahan yang diklaim oleh lima warga, yakni Eli Saampap, Susanna Naray, Dolvi Batjo, Daniel Piyoh, dan Rusli Labone.

“Saya pikir tuduhan ini sudah berulang kali muncul dan saya anggap sudah selesai. Seingat saya, isu miring ini terakhir kali disampaikan oleh Eli Saampap di ruang Kabag SDA Kabupaten Banggai pada 14 April 2026 lalu,” ucap Widya.

Tanggapan ini disampaikannya menyusul pernyataan Kabag Bantuan Hukum Pemprov Sulteng, Jen Kurnia Gembu, di media online pada 8 Mei 2026 yang mempertanyakan aktivitas panen di lahan bermasalah.

"Jika lahannya bermasalah, mengapa tetap dipanen? Hasil penjualannya ke mana? Ini yang kami telusuri," ujar Jen sebagaimana dikutip dari suaratransformasi.com dan pijarsulteng.id.

Sudah Diklarifikasi dalam Forum Resmi

Widya menjelaskan bahwa pada pertemuan April lalu, dirinya telah dikonfrontasi langsung oleh pihak-pihak terkait, termasuk kelompok Eli Saampap dkk, Kadis Koperasi Amin Jumail, Sekretaris Harian Satgas PKA, hingga Legal Humas PT Sawindo Cemerlang.

“Saat itu saya dicecar belasan pertanyaan dan hasilnya tidak terbukti, hanya miskomunikasi semata. Saya heran mengapa sekarang ada anggota Satgas yang mempersoalkan hal itu lagi,” ujarnya. Pihak koperasi pun telah mengirimkan surat klarifikasi resmi pada 7 Mei kemarin sebagai respons atas rekomendasi Satgas PKA Sulteng.

Dia pun merasa heran karena persoalan agraria yang serius kini terkesan menjadi ranah adu opini yang tidak produktif.

“Bukannya mendapat solusi, masalah ini malah menjadi runyam. Ada kesan perkara agraria ini berubah seperti persoalan ibu-ibu yang dibawa ke ruang formal,” tambahnya.

Prioritaskan Penyelesaian Agraria

Widya menyarankan agar Satgas PKA lebih memprioritaskan penyelesaian substansi agraria yang dialami kelima warga tersebut tanpa mengesampingkan fakta hukum lainnya. Berkaca dari pengalaman masa lalu, ia mengaku kini lebih berhati-hati dalam menanggapi dinamika keanggotaan.

“Dulu ada anggota yang menuduh penggelapan dana hingga lapor polisi, tapi tidak terbukti. Akhirnya mereka menarik tuduhan dan memohon bergabung kembali. Itu jadi pelajaran bagi kami,” ungkap Widya.

Selanjutnya Widya meminta pihak-pihak yang memiliki keluhan untuk menyampaikan melalui surat resmi agar bisa diklarifikasi secara faktual, bukan melalui desas-desus.

Terkait pemberitaan yang beredar, Widya memilih untuk tidak memperpanjang melalui hak jawab formal demi menjaga kondusivitas. “Agar informasi tidak liar, saya sarankan Pak Jen berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Harian Satgas PKA, Pak Apdi, dan Kadis Koperasi di Banggai untuk mendapatkan data yang valid,” pungkasnya.