TOILI – Unit Reskrim Polsek Toili Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial NA (23), warga Kecamatan Batui Selatan (Batsel), Kabupaten Banggai, atas dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Rabu (13/5/2026).
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah orang tua kandung korban resmi melaporkan kasus ini ke SPKT Polsek Toili. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/28/IV/2026/SPKT/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 2 April 2026.
“Kasus ini dilaporkan langsung oleh ibu kandung korban,” ujar Kapolsek di ruang kerjanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tindak pidana tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah penginapan di wilayah Toili Barat.
Peristiwa ini terungkap saat ibu korban terbangun dari tidur dan mendapati anaknya tidak berada di rumah. Setelah dilakukan pencarian, keluarga mendapatkan informasi bahwa korban dibawa oleh pelaku ke sebuah penginapan.
“Korban yang masih berusia 13 tahun ditemukan seorang diri di dalam kamar penginapan tersebut,” terang IPTU Yoga.
Penangkapan pelaku dilakukan saat NA sedang berada di lokasi kerjanya di wilayah Kecamatan Batui Selatan. Proses penangkapan berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak pelaku.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Toili guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Yoga.