LUWUK — Ahli waris Salim Albakar bakal mengambil langkah hukum atas tindakan sejumlah pihak yang melakukan aktivitas sewa-menyewa di atas lahan sengketa Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan oknum warga yang membisniskan objek perkara tersebut secara sepihak.
Selain pihak yang menyewakan, ahli waris mengancam akan mempidanakan warga yang menolak mengosongkan lokasi dengan dalih pinjam-pakai. Lahan tersebut sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351/K/Pdt/1997.
“Berdasarkan bukti yang kami kantongi, pihak ahli waris akan membuka laporan polisi terhadap oknum tersebut termasuk pihak-pihak yang mencoba bertahan dengan dasar pinjam-pakai atau sewa,” ujar salah satu ahli waris, Akhen, Selasa, 11 Agustus 2026.
Saat ini, pihak ahli waris tengah mengumpulkan bukti transaksi sewa dan pinjam-pakai tanpa izin tersebut. Bukti-bukti itu akan dilampirkan dalam laporan resmi ke kepolisian dalam waktu dekat sebagai materi pemeriksaan aparat.
Melalui laporan tersebut, Akhen berharap kepolisian dapat membongkar jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ilegal di atas lahan milik mereka.
"Siapa penyewa, siapa yang pakai, serta dasar hukum apa yang digunakan untuk melakukan transaksi atas lahan tersebut, karena permasalahan ini sudah berdampak luas hingga merugikan banyak pihak," kata Akhen.