LUWUK – Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Balantak resmi melimpahkan tersangka kasus penyetubuhan anak di bawah umur berinisial OS (29) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai pada Senin sore, 16 Maret 2026. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii, mengonfirmasi bahwa seluruh petunjuk JPU telah dipenuhi oleh penyidik Aiptu Muh. Jufri. Berkas perkara diterima langsung oleh JPU Azzahra Nabilan di kantor Kejari Banggai.

"Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung melakukan tahap II sore kemarin. Selanjutnya, kasus ini menjadi kewenangan jaksa untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk," ujar Teddy, Selasa, 17 Maret 2026.

Berdasarkan fakta penyidikan, OS yang merupakan warga Balantak diketahui telah menyetubuhi korban yang masih berusia 17 tahun berulang kali sejak Oktober 2024 hingga April 2025. Peristiwa terakhir terjadi saat acara pengucapan syukur di wilayah tersebut, di mana tersangka membujuk korban untuk menginap dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Meski keduanya diketahui memiliki hubungan asmara, tindakan tersangka berujung pada kehamilan korban yang kini telah menginjak usia tujuh bulan. Status korban sendiri masih sebagai pelajar aktif.

"Tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan tersebut. Akibat perbuatannya, korban yang masih di bawah umur kini tengah mengandung tujuh bulan," tambah Teddy.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.