LUWUK – Kepolisian Resor (Polres) Banggai resmi menahan seorang pria berinisial BP alias Muyu (46) pada Senin (27/4/2026).

Warga asal Desa Boitan, Luwuk Timur tersebut ditahan atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 4 tahun.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai, IPDA Fendik Atmaja, SH, menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius mengingat korbannya adalah anak-anak.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan, serta pelengkapan berkas perkara,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa pilu tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 09.30 WITA.

Lokasi kejadian berada di sebuah rumah indekos milik tersangka yang terletak di wilayah Kecamatan Pagimana.


Aksi bejat tersebut bermula sewaktu korban sedang bermain dengan teman-temannya di sekitar lokasi kejadian.

Niat jahat tersangka muncul ketika melihat korban sedang berada seorang diri, yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan aksi pencabulan.

Saat ini, Unit PPA Polres Banggai masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut guna menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau.

Polisi juga berupaya memastikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih balita tersebut untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Atas perbuatannya, tersangka BP dijerat dengan pasal pidana yang memberikan ancaman hukuman cukup berat.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dalam pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas IPDA Fendik.