LUWUK – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai melakukan pelimpahan tahap II atas kasus asusila yang melibatkan tersangka berinisial NS (55). Pria asal Luwuk Selatan ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kanit PPA Satreskrim Polres Banggai, IPDA Fendik Atmaja, menyatakan bahwa proses pelimpahan dilakukan pada Selasa siang, 24 Februari 2026. Tersangka diterima langsung oleh JPU Ahmad Jalaluddin. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kewenangan penanganan kasus kini berada di tangan kejaksaan untuk kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Luwuk.
Kasus ini bermula dari tindakan bejat NS terhadap seorang pelajar putri yang baru berusia 17 tahun. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka yang berprofesi sebagai tukang jahit tersebut telah melakukan aksi persetubuhan sebanyak tiga kali. Aksi pertama dilakukan pada 15 Juli 2024, sementara perbuatan terakhir terjadi pada 20 Agustus 2024.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan iming-iming uang sebesar Rp300 ribu kepada korban agar mau menuruti nafsu bejatnya. Setelah melalui proses penyelidikan, NS akhirnya berhasil diamankan polisi pada Minggu, 2 November 2025.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 64 KUHPidana. Tersangka kini terancam hukuman penjara yang berat dan tinggal menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menanggapi kasus ini, IPDA Fendik Atmaja mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat jika menemukan indikasi permasalahan lingkungan atau tindak pidana di wilayah mereka.