Perwakilan warga memastikan lahan jatah trans lokal Sisipan berada di luar HGU, namun perusahaan telah melakukan pembelian dengan surat keterangan kelompok. Apakah bisa korporasi melakukan penguasaan diluar konsesi ?
Pihak manajemen PT Sawindo Cemerlang (SCEM) akhirnya buka suara terkait sengketa lahan pengembangan (Lahan II) milik warga transmigran Sisipan di dataran Desa Ondo-Ondolu I. Dalam rapat mediasi di Kantor Camat Batui, Selasa, 22 Februari 2026, perwakilan perusahaan mengakui bahwa penguasaan lahan tersebut didasari oleh proses jual beli dengan kelompok warga setempat.
Kepala Peta Ukur Bidang Kerja PT Sawindo Cemerlang, Rio Ladjo, mengungkapkan bahwa pembebasan lahan dilakukan melalui kesepakatan dengan kelompok masyarakat Ondo-Ondolu I. Meski demikian, Rio juga tidak menampik bahwa sebagian lahan lainnya dibeli langsung dari warga Sisipan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Humas PT SCEM, Andi Sirajudin, menambahkan bahwa saat proses pembebasan lahan seluas kurang lebih 26 hektare itu berlangsung, pihaknya tidak mengetahui secara persis bahwa area yang ditunjukkan oleh penjual merupakan jatah Lahan II trans lokal Sisipan.
"Kami tidak tahu persis soal Lahan II tersebut. Untuk pertemuan lanjutan, kami menyarankan agar menghadirkan ketua kelompok yang terlibat dalam pembebasan lahan dimaksud," ujar Andi.
SDN APPD BATUI di Kelurahan Sisipan
Di sisi lain, perwakilan warga, Widyastuti, membawa temuan krusial dari hasil peninjauan lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai pada 22 Desember 2025 lalu. Menurut Widi, tim juru ukur BPN memastikan bahwa area yang disengketakan tersebut berada di luar konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT SCEM.
"Kami memastikan lahan yang kami tuntut tidak masuk dalam HGU perusahaan. Saya menilai ada upaya perusahaan untuk menguasai bidang tanah yang tidak semestinya karena berada di luar area HGU mereka," tegas Widi.
Klaim kepemilikan warga ini turut diperkuat oleh keterangan mantan Lurah Sisipan, H. Aswadi Duu. Ia membenarkan bahwa para transmigran Sisipan memang memiliki jatah lahan pengembangan di wilayah Popa dan Tohinso. Ia mengakui lahan tersebut sempat tidak tergarap lama karena sulitnya akses transportasi pada tahun 1986.
"Warga Sisipan memang punya lahan di sana. Dulu aksesnya sangat susah, aspal belum ada dan hanya dua unit mobil yang melayani rute Sisipan-Ondo-Ondolu," terang Aswadi.
Rapat mediasi yang dipimpin oleh Plt Camat Batui, Syamudin Umar, ini merupakan langkah formal setelah sebelumnya warga berkonsultasi dengan Kabag SDA Setda Banggai, Sunarto Lasitata.
Warga berharap melalui mediasi di tingkat kecamatan ini, pihak perusahaan menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan hak atas tanah mereka yang telah bersertifikat.