Dahulu, warga trans lokal di Kelurahan Sisipan tidur dengan mimpi memiliki kebun sendiri. Namun, saat fajar 2012 menyingsing, mimpi itu berubah menjadi barisan pohon sawit yang bukan lagi milik mereka.
Konflik agraria di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, ibarat luka lama yang masih menganga. Perseteruan antara masyarakat lokal dengan raksasa perkebunan sawit PT Sawindo Cemerlang seolah menjadi drama tanpa ujung (never-ending story). Namun, apa yang terjadi belakangan ini bukan lagi sekadar sengketa batas atau saling klaim administratif; tapi justru sebuah upaya sistematis penghilangan ruang hidup.
Kasus yang mencuat di Kelurahan Sisipan adalah potret pilu bagaimana hak masyarakat trans lokal "ditelan" oleh ekspansi korporasi.
Program Alokasi Penempatan Penduduk Daerah Transmigrasi (APPDT) Sisipan—yang dulunya dirancang negara untuk menjamin masa depan warga melalui jatah lahan pengembangan—kini tinggal nama di atas kertas.
Sejarah mencatat, sebelum hiruk-pikuk mesin perusahaan sawit menderu di tanah Batui sekitar tahun 2007 hingga 2010, warga trans lokal hidup dalam kepastian. Mereka memiliki harapan pada jatah lahan pengembangan yang terletak di sisi barat administratif Desa Ondo-Ondolu I.
Lahan tersebut bukan sekadar tanah kosong, melainkan tumpuan masa depan untuk bercocok tanam dan menyambung hidup anak cucu.
Namun, harapan itu mulai redup—atau tepatnya dipadamkan—sejak tahun 2012. Ekspansi wilayah kerja PT Sawindo Cemerlang bergerak leluasa, menyasar lahan-lahan pengembangan milik warga yang kini telah berubah wujud menjadi hamparan monokultur sawit.
Ironisnya, warga yang seharusnya dilindungi oleh hak penguasaan fisik atas tanah negara (program APPDT), justru terpinggirkan di tanahnya sendiri. Bagaimana mungkin lahan program pemerintah bisa "disulap" menjadi wilayah konsesi perusahaan tanpa menyisakan ruang bagi penerima manfaat aslinya?
Kasus di Sisipan ini adalah "sirene buruk" bagi kedaulatan warga lokal. Konflik ini tidak boleh hanya dilihat sebagai urusan perdata antara warga dan perusahaan. Ini adalah masalah kemanusiaan dan martabat.
Menghilangkan jatah lahan pengembangan trans lokal sama saja dengan memutus urat nadi ekonomi masyarakat di masa depan.
Pastinya pembangunan tidak boleh lahir dari rahim ketidakadilan. perusahaan sawit tidak boleh bersembunyi di balik izin ekspansi jika itu berarti merampas ruang hidup yang telah dialokasikan negara untuk warganya.
Pemerintah Kabupaten Banggai harus segera turun tangan, melakukan audit lahan secara transparan, dan mengembalikan hak warga Sisipan sebelum konflik ini meledak menjadi kemarahan sosial yang lebih besar.
Jangan sampai demi tetesan minyak sawit, kita membiarkan air mata warga Batui membasahi tanah yang seharusnya menjadi milik mereka.