BATUI – Perseteruan hukum antara Koperasi Sawit Widya Sejahtera (SWS) dengan salah satu warga Desa Honbola, Kecamatan Batui, Robby Mandagi, memasuki babak baru. Tim advokat memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik secara pidana maupun perdata, setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapatkan respons.

Kuasa Hukum Ketua SWS, Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A., menyatakan bahwa upaya hukum ini merupakan buntut dari pernyataan Robby dalam pemberitaan di media daring obormotindok.co.id. Pernyataan tersebut dinilai telah menggiring opini publik secara negatif terhadap lembaga koperasi di Batui, Kabupaten Banggai.

"Kami telah melayangkan somasi peringatan kepada saudara Robby pada 8 Mei 2026 secara elektronik untuk meminta maaf. Namun, hingga Kamis, 14 Mei 2026, yang bersangkutan tidak menindaklanjuti teguran tersebut," ujar Mustakim kepada wartawan, Kamis, 14 Mei 2026.

Tudingan Penggiringan Opini dan Sumber Tidak Kompeten

Pernyataan yang dipermasalahkan tersebut termuat dalam berita berjudul Koperasi SWS Keberatan Dievaluasi Pemprov Sulteng, Konflik Sawit di Batui Kian Memanas yang terbit pada Kamis, 7 Mei 2026. Ketua Koperasi SWS, Widyastuti M. Yamin, menyatakan keberatan atas klaim Robby yang menyebut klarifikasi pihak koperasi tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Widya menilai Robby sama sekali tidak memahami duduk perkara karena tidak terlibat langsung dalam proses yang dikomentari, terutama terkait hasil pertemuan yang mengonfrontasi para pihak terkait. Lebih lanjut, Widya menyayangkan sikap redaksi obormotindok.co.id yang dinilai memberikan ruang bicara bagi sumber yang tidak kompeten.

"Sangat disayangkan redaksi memberi panggung kepada narasumber yang bahkan tidak hadir dalam rapat klarifikasi. Akibatnya, yang bersangkutan seolah-olah tahu dan hadir di lokasi, lalu kemudian memberikan pernyataan yang menyesatkan di media," tegas Widya.

Fakta Lapangan Membantah Klaim

Mustakim menjelaskan, keyakinan pihaknya untuk memproses kasus ini semakin kuat setelah pelaksanaan verifikasi lapangan pada Rabu, 13 Mei 2026. Verifikasi yang melibatkan PT Sawindo Cemerlang (SCEM) dan Koperasi SWS terhadap lahan yang diklaim oleh orang tua Robby tersebut tidak menemukan bukti atas tuduhan yang dilemparkan.

Pihak PT SCEM melalui pemitra, Moh. Rifai, sebelumnya telah menegaskan bahwa tudingan terhadap Koperasi SWS adalah tidak benar. Berdasarkan fakta verifikasi tersebut, Mustakim menilai pernyataan Robby merupakan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Langkah Pidana dan Perdata

Tim advokat kini tengah berkoordinasi dengan Ketua Koperasi SWS untuk merumuskan langkah hukum tegas. Mustakim menegaskan bahwa laporan kepolisian dan gugatan perdata akan segera ditempuh sebagai perlindungan terhadap hak-hak hukum kliennya.

"Jelas ada dugaan fitnah dalam pernyataan-pernyataan yang disampaikan Robby dan pihak lainnya yang menyudutkan SWS. Jika tidak segera meminta maaf sebagaimana teguran yang kami kirimkan, kami akan segera menempuh langkah hukum resmi," pungkas Mustakim.