LUWUK – Pelaksanaan klausul akta perdamaian (van dading) Pengadilan Negeri Luwuk atas Perkara Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Lwk dan Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Lwk memasuki babak baru.

Pada Rabu (13/5/2026), proses verifikasi lapangan terhadap objek kebun sawit resmi dilaksanakan. Agenda ini dihadiri oleh pihak PT Sawindo Cemerlang bersama para penggugat yang didampingi oleh Koperasi Sawit Widya Sejahtera (SWS).

Sedianya, terdapat tujuh objek lahan warga yang masuk dalam daftar verifikasi, yakni milik Eli Saampap, Susanna Naray, Dolvi Batjo, Daniel Piyoh, Rusli Labone, Werno Wuniarto, dan Michel Andhika Josi Lumi. Namun, hingga sore hari, baru enam lahan yang berhasil diselesaikan verifikasinya.

Lahan milik Michel belum dapat diproses lantaran pemiliknya sedang mendampingi orang tua yang tengah dirawat di ruang ICU RSUD Luwuk, serta belum menunjuk kuasa hukum. “Selain belum menunjuk kuasa hukum, yang bersangkutan saat ini sedang menjaga ayahnya di rumah sakit,” ujar Rauf, salah satu warga yang berada di lokasi.

Proses verifikasi yang berlangsung di dataran Weu, Kelurahan Tolando, mencakup lahan milik Susanna Naray, Dolvi Batjo, dan Daniel Piyoh dengan pendampingan dari kuasa hukum Tomy Akse, SH. Sementara itu, untuk lahan Werno Wuniarto didampingi oleh tim hukum dari Mustakim La Dee & Associates.

"Setelah ini, verifikasi akan kami lanjutkan ke lahan yang diklaim oleh Eli Saampap dan Rusli Labone," jelas Humas PT Sawindo Cemerlang, Andi Sirajudin, saat memberikan keterangan di lokasi kegiatan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Koperasi SWS, Widyastuti M. Yamin. Pelaksanaan verifikasi ini merupakan langkah nyata menindaklanjuti desakan Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah agar para pihak segera menjalankan poin-poin yang tertuang dalam akta perdamaian.

Kehadiran pengurus Koperasi SWS dalam agenda tersebut merupakan permintaan langsung dari kuasa hukum para pemilik lahan. Hal ini dilakukan karena hasil verifikasi lapangan nantinya akan menjadi dasar administratif bagi warga untuk bergabung menjadi anggota Koperasi SWS yang berkedudukan di Kelurahan Batui.

“Mereka bermohon kepada kami, karena nantinya lahan yang telah diverifikasi dan dinyatakan clear atau tidak bermasalah dengan pihak lain, dapat bergabung menjadi anggota kami,” ungkap Widyastuti.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan untuk menjadi anggota koperasi sepenuhnya bersifat sukarela.

"Nanti kembali lagi ke mereka, apakah ke kami atau mau ke manajemen Koperasi Maleo sejahtera atau mungkin juga mau mendirikan koperasi sendir," ucapnya.

Proses verifikasi yang dimulai sejak pagi hari tersebut berakhir sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Bulung, area kerja Afdeling Alpha PT Sawindo. Tahap akhir ini difokuskan pada pencocokan pemetaan batas lahan milik Eli Saampap dan Rusli Labone.