LUWUK – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai. Tersangka berinisial SU alias Kekong (61), warga Luwuk Selatan, diduga mencabuli dua cucu tirinya.
Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismi Ramadoni, pada Rabu, 15 April 2026.
“Kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan untuk menyidangkan perkara ini,” ujar Kanit PPA Polres Banggai, Ipda Fendik Atmaja, dalam keterangannya, Kamis, 16 April 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan asusila tersebut dilakukan tersangka sebanyak enam kali dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga November 2025. Kasus ini baru terungkap dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada 9 Desember 2025.
Ironisnya, kedua korban yang masing-masing berusia 11 dan 14 tahun merupakan cucu tiri tersangka. Salah satu korban bahkan diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus (tunarungu dan tunawicara).
Ipda Fendik menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh yang menyebabkan korban merasa kesakitan. Di hadapan penyidik, SU mengaku nekat melakukan aksi bejat tersebut karena tidak mampu menahan nafsu birahinya.
Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Ipda Fendik. Saat ini, tersangka telah menjadi tahanan kejaksaan dan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk.