JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap praktik korupsi menjelang hari raya Idul Fitri. Lembaga antirasuah ini secara khusus menyoroti fenomena "permintaan jatah tunjangan hari raya (THR)" yang kerap dilakukan oleh oknum kepala daerah kepada bawahannya.
Peringatan ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyusul penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus pemerasan THR. Kasus ini menambah daftar panjang setelah sebelumnya KPK juga menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam perkara serupa.
Asep memastikan, meskipun memasuki periode libur lebaran, tim penyidik KPK tetap bekerja penuh memantau pergerakan para penyelenggara negara. Ia meminta para kepala daerah tidak menganggap masa libur sebagai celah untuk melakukan praktik lancung.
"Jangan berpikir bahwa kami karena lebaran terus kami mau mudik, pulang, dan membiarkan terjadinya tindak korupsi," tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 Maret 2026.
Asep mengungkapkan, KPK telah menerbitkan surat edaran yang melarang penyelenggara negara menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun menjelang hari raya. Ketika imbauan preventif tersebut diabaikan, maka jalur penindakan menjadi opsi terakhir yang tak terelakkan.
"Karena upaya pencegahan sudah dilakukan, tetap tidak diindahkan, tetap tidak diikuti. Ya, penindakan harus dilakukan," kata Asep.
Dalam kasus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, KPK menduga ia dan Sekda Sadmoko melakukan pemerasan terstruktur terhadap jajaran Kepala Dinas (Kadis). Tak sekadar meminta, mereka bahkan menetapkan target nominal uang yang harus disetorkan serta memberikan ancaman bagi pihak yang tidak memenuhi permintaan tersebut.
Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK mengimbau para kepala daerah untuk tetap memegang teguh komitmen integritas dan tidak menghalalkan segala cara demi menutupi kebutuhan atau ambisi pribadi dengan memanfaatkan momen hari raya.