Jakarta - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) selain memberikan teguran keras juga memberikan sanksi bagi legislator DPR-RI Beniyanto Tamoreka dengan larangan kembali mencalonkan diri sebagai perwakilan dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilihan legislatif 2029 mendatang. Putusan ini dinilai menjadi ancaman keterwakilan masyarakat khususnya di Daerah Pemilihan Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan juga Tojo Una-Una. Tempat dia mendulang suara.

Beniyanto di sanksi setelah di laporkan Aleg DPRD Banggai Lutpi Samaduri kaitan tuduhan persekusi jelang pemungutan suara ulang Pilkada Banggai 5 April 2025. Sanksi ini diputuskan dan lalu di bacakan pada Senin (26/5/2025) oleh MKD dalam sidang di gedung DPR RI, Jakarta. Beniyanto hadir langsung dalam sidang.

Sekalipun Beniyanto tetap dibolehkan menjabat hingga selesai masa periode namun sanksi yang diberikan seolah mengamputasi hak memilih bagi konstituennya yang berada di timur Sulawesi Tengah. 

Padahal menurut mereka kehadiran Beny telah dianggap sebagai pemecah kebuntuan setelah dua dekade absennya legislator asal Banggai di Senayan, terhitung semenjak Sofhian Mile mengakhiri tugasnya pada 2004 silam.

Beniyanto adalah kader Partai Golkar seperti halnya Sofhian Mile. Beny dianggap satu satunya figur Banggai yang dipercaya memiliki sumber daya untuk berkiprah dan bisa bertahan dalam beberapa  periode di Senayan. Tapi dengan sanksi tersebut, konstituen Banggai secara otomatis telah kehilangan figur andalan.

Sebelumnya Beniyanto membantah tudingan keterlibatannya dalam aksi intimidasi dan persekusi yang disebut-sebut terjadi menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai pada 5 April.

Beniyanto menegaskan, kehadirannya di tempat kejadian, di Desa Sentral Timur, Kecamatan Toili, semata-mata bertujuan untuk meredam ketegangan yang muncul di tengah warga.

Menurut kronologi yang disampaikan, sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, Beniyanto tengah berada di Hotel King Ameer saat menerima laporan adanya kerumunan massa di Desa Sentral Timur, barulah dirinya ke lokasi kejadian.