LUWUK – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai meringkus seorang pria berinisial FT (33) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Balantak Bersaudara, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.

Warga Desa Pulo Dua, Kecamatan Balantak Utara itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran barang haram di wilayah tersebut.

"FT kami amankan atas laporan warga karena sering terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah Balantak," ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid kepada media, Senin (13/4).

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket sabu siap edar seberat 0,80 gram. Barang bukti tersebut ditemukan petugas tersimpan di dalam tas selempang milik pelaku.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa FT mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria di Kota Luwuk pada Kamis (9/4) lalu dengan harga Rp1,9 juta.

Selain paket sabu, petugas juga menyita sejumlah alat bukti lainnya berupa satu buah bong (alat hisap), dua buah macis gas, satu pak plastik bening, dua buah sendok rakitan, sumbu, gunting, serta satu unit ponsel.

Saat ini, FT telah digelandang ke Mapolres Banggai untuk menjalani proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara yang disesuaikan menurut regulasi terbaru.