LUWUK – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Luwuk pada Minggu malam, 29 Maret 2026.
Petugas menangkap seorang pria berinisial SB alias A (45), warga Jalan RA. Kartini, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, menyatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
"Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian," ujar AKP Hasanuddin, Senin, 30 Maret 2026.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat bruto 1,98 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita alat hisap (bong), enam buah macis gas, sebuah kotak plastik berisi sedotan, gunting, plastik bening, dompet, serta satu unit ponsel milik pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SB mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari luar kota.
Pada pertengahan Februari lalu, ia sengaja menyewa mobil rental menuju Kota Palu untuk membeli 5 gram sabu seharga Rp5 juta yang rencananya akan dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di Luwuk.
"Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," tambah Kasat Narkoba.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu jaringan yang terhubung dengan SB dan tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Banggai.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap proaktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka.