JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, resmi menerbitkan regulasi teknis mengenai pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah mengatur secara detail pelaksanaan tugas kedinasan yang mengombinasikan bekerja dari kantor dan rumah yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
"Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan," kata Rini melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Rini menjelaskan bahwa dalam implementasinya, SE ini menjadi panduan bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lebih fleksibel dengan tetap mengedepankan kinerja organisasi.
Penyesuaian pola kerja ASN dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yaitu empat hari kerja di kantor (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari kerja dari rumah (WFH) pada hari Jumat.
Meski demikian, Menteri Rini menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah ketentuan hari kerja dan jam kerja ASN, melainkan penyesuaian cara kerja yang tetap berorientasi pada capaian kinerja.
"Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja," tegas Rini dalam keterangannya.
Dalam implementasinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai dan mekanisme pelaksanaan tugas sesuai karakteristik tugas dan layanan.
Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian ini tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan, sehingga instansi wajib memastikan layanan esensial tetap tersedia bagi masyarakat.
"Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan kedaruratan harus tetap berjalan optimal, termasuk dengan memastikan layanan yang ramah bagi kelompok rentan," jelas Menteri Rini.
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong efisiensi operasional melalui pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, hingga pengurangan penggunaan kendaraan dinas.
Penerapan teknologi digital dan sistem informasi menjadi kunci dalam mendukung efektivitas kebijakan ini, terutama dalam aspek kehadiran serta pelaporan kinerja harian ASN.
"Untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik," tambah Menteri Rini.
Secara khusus, hasil evaluasi tersebut wajib disampaikan kepada Menteri PANRB, dan bagi pemerintah daerah juga kepada Menteri Dalam Negeri, paling lambat pada tanggal 4 setiap bulan berikutnya.
"Melalui kebijakan ini, kami memastikan bahwa transformasi tata kelola pemerintahan tidak hanya menjadi konsep, tetapi terimplementasi secara nyata dalam pola kerja ASN sehari-hari," pungkas Menteri Rini.