JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini adalah langkah krusial untuk menjaga keamanan masa depan generasi muda Indonesia.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku," ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam, 27 Maret 2026.
Pemerintah tercatat telah memberikan masa transisi selama satu tahun penuh sejak Maret 2025 bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membenahi sistem mereka.
Meutya menekankan bahwa prinsip perlindungan anak harus berlaku universal tanpa diskriminasi, menyamakan standar perlindungan anak Indonesia dengan standar global.
Hingga evaluasi terakhir pada Jumat malam, Komdigi mencatat tingkat kepatuhan yang berbeda-beda dari sejumlah raksasa platform digital.
Platform X (dahulu Twitter) dan Bigo Live disebut sebagai dua platform yang paling kooperatif dalam memenuhi ketentuan PP Tunas.
Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak pertengahan Maret dan berkomitmen menonaktifkan akun di bawah usia tersebut mulai hari ini.
Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah lebih jauh dengan menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dan menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis AI.
Di sisi lain, platform populer seperti Roblox dan TikTok dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian dalam menjalankan mandat tersebut.
Roblox tengah menyiapkan fitur aktivitas offline bagi pengguna di bawah 13 tahun, sedangkan TikTok mulai menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.
Meutya kembali memperingatkan bahwa setiap entitas bisnis yang mencari keuntungan di Indonesia tidak memiliki pilihan selain tunduk pada hukum kedaulatan digital nasional.
Pemerintah akan terus memantau implementasi ini secara berkala dan tidak segan menjatuhkan sanksi bagi platform yang gagal memverifikasi usia penggunanya.