LUWUK - Pemerintah Kabupaten Banggai menyoroti dampak aktivitas tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, yang dinilai merusak infrastruktur jalan dan mengancam ketahanan pangan lokal. Peringatan itu disampaikan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banggai, Dedy Lakita, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Banggai dan perwakilan enam perusahaan tambang, Kamis (24/7/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, menghadirkan perdebatan hangat. Mewakili Plt Kepala Dinas PUPR I Dewa Supatriagama, Dedy menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar aturan dengan menggunakan jalan milik pemerintah untuk aktivitas tambang.
“Anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk memperbaiki jalan ini sangat fantastis. Perusahaan tidak seharusnya memakai jalan yang menjadi fasilitas umum, apalagi merusaknya,” kata Dedy dengan nada tegas.
Menurutnya, meskipun ruas jalan Siuna–Bualemo merupakan kewenangan pemerintah provinsi, pengawasan tetap berada di bawah tanggung jawab Kabupaten Banggai. “Pada 2022–2023 jalan itu baru saja diperbaiki pemerintah provinsi, namun sampai saat ini tidak ada izin pinjam pakai yang diberikan kepada perusahaan tambang,” ujarnya.
Dedy juga menyoroti dampak lingkungan yang lebih luas, terutama terhadap irigasi dan lahan pertanian. Ia menyebut sekitar 250 hektar sawah produktif dari total 600 hektar kini terancam karena penurunan kualitas air akibat aktivitas tambang. “Sejak 2019 hingga 2024, beberapa petani mengalami gagal panen akibat penimbunan material. Padahal Desa Siuna selama ini merupakan penyuplai beras utama untuk Kecamatan Pagimana,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, kata Dedy, menimbulkan kerugian besar bagi petani yang sebelumnya mampu menjaga produksi padi secara signifikan. Ia pun mendesak agar izin usaha pertambangan (IUP) ditinjau ulang. “Kami bermohon dalam RDP ini agar IUP ditahan, karena jelas tidak membawa manfaat bagi petani dan masyarakat,” tegasnya.
Seruan dari Dinas PUPR Banggai ini menambah tekanan bagi enam perusahaan tambang nikel agar bertanggung jawab atas dampak sosial dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sekaligus mendorong pemerintah provinsi dan DPRD Banggai untuk memperketat pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.