LUWUK – Pengadilan Negeri (PN) Luwuk resmi membuka Posko Pengaduan Sengketa Keperdataan khusus bagi warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Pantauan di lokasi pada Senin (13/4/2026), pamflet bertuliskan 'Pos Pengaduan Sengketa Keperdataan untuk warga Tanjung Sari' telah terpampang di salah satu ruangan gedung pengadilan.

Posko ini dibuka sebagai respons cepat tidak lama setelah adanya aksi unjuk rasa warga yang menolak rencana eksekusi lahan pada Januari lalu.

Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, mengungkapkan bahwa hadirnya posko ini bertujuan untuk memberikan solusi konkret dan mencegah kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Namun, pihak pengadilan menyayangkan hingga saat ini belum ada satu pun warga yang datang melapor atau meminta proses mediasi.

“Pos pengaduan sudah kami siapkan sebagai bentuk keterbukaan kami. Namun, sampai hari ini memang belum ada satu pun laporan yang masuk,” ujar Suhendra, kepada awak media, Jumat 10 April 2026.

Ia berharap warga yang merasa keberatan atau memiliki kejanggalan terkait status lahan mereka segera membawa data pendukung ke posko tersebut.

"Kami ingin melayani dengan data, bukan asumsi," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua PN Luwuk, Widodo Hariawan, saat menerima massa aksi damai pada Senin (12/1/2026) lalu, menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini belum menerima permohonan eksekusi resmi.

Widodo menjelaskan bahwa dokumen yang masuk baru sebatas permohonan perlindungan hukum dari salah satu pihak berperkara, bukan permohonan eksekusi lahan.

“Jadi, belum pernah ada permohonan eksekusi secara resmi. Kami juga belum pernah melakukan telaah terhadap objek yang akan dieksekusi, belum melakukan pengecekan lapangan, dan belum ada penetapan apa pun,” ungkap Widodo.

PN Luwuk juga menegaskan belum melakukan telaah objek, pengecekan lapangan, maupun penetapan eksekusi terhadap wilayah pemukiman tersebut.

“Sementara ini tahapannya hanya permintaan perlindungan hukum. Saya tidak mengeluarkan pernyataan lebih jauh. Persoalan objek dan hal-hal lain nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan putusan yang ada,” pungkasnya saat itu.

Memang diketahui kasus keperdataan di Tanjung Sari dinilai sangat kompleks karena melibatkan seratus lebih kepala keluarga dengan status kepemilikan yang beragam. Namun demikian batas - batas eksekusi telah diuraikan dalam putusaan Mahkamah Agung nomor 2351/K/Pdt/1997.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dari seluruh lahan yang masuk area eksekuasi diperkirakan tidak lebih ada 50 kapling yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara lainnya diketahui mengantongi surat sewa, surat keterangan, atau menyandang status tinggal sementara di lokasi tersebut.