BUNTA– Polsek Bunta Polres Banggai berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Bunta pada Selasa malam, 24 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ID (39) yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram di wilayah setempat.
Kapolsek Bunta, IPTU Syafarudin Ramin, SH., mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang melakukan proses penakaran sabu ke dalam paket-paket kecil.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah akan kerapnya transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
"Pelaku memang sudah dalam pemantauan petugas. Begitu kami meyakini ada barang bukti di lokasi, tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan," terang IPTU Syafarudin, Rabu, 25 Maret 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,25 gram.
Tak hanya narkotika, petugas juga menyita sejumlah alat pendukung aktivitas pengedaran, di antaranya dua buah timbangan digital dan empat pak plastik bening kosong.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu set alat hisap bong, kaca pirex, dua buah gunting, 10 korek api gas, serta satu unit ponsel merk Oppo.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1.775.000 yang diduga merupakan uang hasil transaksi penjualan sabu yang dilakukan pelaku sebelum tertangkap.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ID beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Bunta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPTU Syafar menegaskan bahwa pihaknya tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi intensif dengan Satnarkoba Polres Banggai.
"Kami tegaskan akan terus menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bunta. Tidak ada ruang bagi pengedar," pungkasnya.