LUWUK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai menyampaikan klarifikasi resmi dan hak jawab lengkap mengenai proyek Pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I. Langkah ini diambil guna memberikan kejelasan informasi secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat luas setelah proyek tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Pernyataan resmi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman Dinas PUPR Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST. MT, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kantor Dinas PUPR Banggai, Kota Luwuk, pada Rabu, 20 Mei 2026.
I Putu Jati Arsana menjelaskan bahwa ruang lingkup pekerjaan Pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I secara garis besar meliputi pekerjaan dinding penahan tanah (talud) area kolam renang, landscape, jalan inspeksi, dan pekerjaan tribun.
Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: KPA-PBIP/DISPUPR-59559758.05/2025 tanggal 28 Juli 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender, serta mendapatkan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan hingga 17 Februari 2026.
Berdasarkan data teknis, progres fisik proyek ini sebenarnya sudah mencapai 94,25 persen per 4 Februari 2026. Bahkan, saat terjadi bencana alam berupa angin kencang dan hujan lebat pada 8 Februari 2026, bobot total pekerjaan sudah menyentuh angka 98,11 persen pada minggu ke-28 (periode 5–11 Februari 2026). Pekerjaan yang terdampak bencana, yaitu struktur rangka dan penutup atap tribun, pada saat itu bahkan telah selesai dilaksanakan 100 persen.
Namun, hantaman angin puting beliung pada 8 Februari 2026 tersebut merusak beberapa item pekerjaan pada areal tribun hingga mengalami rusak berat, khususnya pada bagian rangka dan penutup atap.
Peristiwa ini resmi dikategorikan sebagai bencana alam (keadaan kahar) merujuk pada surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Nomor: 400.7.22.1/31/Bid. Darlog tanggal 12 Februari 2026.
Adapun sisa pekerjaan sebesar 1,89 persen yang belum selesai sebelum bencana terjadi meliputi pembesian plat saluran air, pengecatan plafon, pembuatan logo renang dan akuatik, pemasangan railling kaca tempered, pembatas pengaman tribun, pekerjaan panel, lampu, pemasangan paper holder stainless pada toilet VIP, pembuatan septic tank, serta pembersihan akhir.
Karena kerusakan disebabkan oleh bencana alam, proses penyelesaian proyek ini tetap mengacu pada ketentuan teknis yang mengatur keadaan kahar (force majeure).
Penyedia jasa dinyatakan tetap bertanggung jawab penuh untuk melakukan perbaikan dan menyelesaikan pekerjaan, mengingat infrastruktur tersebut belum diserahterimakan (FHO) kepada pihak Pengguna Jasa Dinas PUPR Kabupaten Banggai.
Saat ini, proyek Pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I masih dalam tahap pelaksanaan perbaikan rangka dan penutup atap yang rusak. Oleh karena itu, proses pengawasan teknis, pengendalian mutu, evaluasi progres fisik, serta penyempurnaan pekerjaan di lapangan masih terus berjalan.
Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR Kabupaten Banggai bersama unsur pengawas pekerjaan berkomitmen untuk tetap melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Hal ini dilakukan demi memastikan seluruh hasil perbaikan sesuai dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu konstruksi, serta ketentuan kontraktual yang berlaku.
Hingga saat ini, status proyek masih dalam masa pelaksanaan kontrak dan belum memasuki tahapan pemeriksaan final maupun serah terima pekerjaan. Dengan demikian, ruang perbaikan, penyempurnaan, dan penyesuaian teknis terhadap hasil pekerjaan sepenuhnya masih menjadi kewajiban Penyedia Jasa sesuai klausul kontrak.
Dinas PUPR Kabupaten Banggai menyatakan berkomitmen untuk tetap menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Pihaknya menyampaikan terima kasih atas perhatian, saran, masukan, serta berbagai bentuk pengawasan dari masyarakat, termasuk kritik konstruktif yang dinilai menjadi bahan evaluasi penting untuk menyempurnaan proyek.
Dinas PUPR menegaskan sikap terbuka terhadap kritik dan koreksi demi terciptanya pembangunan yang lebih baik, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata. Saat ini, percepatan penyelesaian dan perbaikan terus dipacu bersama pihak-pihak terkait agar fasilitas olahraga ini dapat segera dituntaskan secara optimal.
Dinas PUPR juga memohon pemahaman dari masyarakat bahwa proses penyelesaian dan perbaikan kerusakan akibat bencana ini membutuhkan waktu, tahapan teknis, serta penanganan yang cermat. Kehati-hatian ini penting agar hasil akhir bangunan benar-benar memenuhi standar mutu, aspek keamanan, dan kelayakan fungsi.
Pemerintah daerah mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif serta menilai progres proyek secara objektif sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dukungan dan doa dari masyarakat diharapkan agar proses perbaikan berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga kolam renang ini bisa segera dimanfaatkan sebagai sarana olahraga, pembinaan atlet berbakat, dan pengembangan kegiatan kepemudaan di Kabupaten Banggai.