LUWUK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil membekuk seorang oknum Kepala Cabang perusahaan pembiayaan berinisial BP (41) atas kasus dugaan penggelapan tiga unit mobil milik PT Hasrat Auto Utama. Pelaku ditangkap di wilayah Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara, setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/405/V/2025/SPKT/Polres Banggai yang dilayangkan pihak korban pada tahun lalu.
"Pelaku berhasil kami amankan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 14.00 WITA tanpa perlawanan saat sedang mengendarai kendaraan di Tikala," ujar AKP Nur Arifin saat ditemui awak media di Kompleks Halimun Luwuk, Selasa (3/2/2026).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 15 Mei 2025, ketika Firman, Kepala Cabang PT Hasrat Auto Utama Luwuk, melakukan pengecekan rutin terhadap aset kendaraan perusahaan. Dalam pengecekan tersebut, ditemukan tiga unit mobil operasional telah hilang dari tempat penyimpanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa BP, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT Hasrat Multifinance Cabang Luwuk, telah menjual unit-unit tersebut secara sepihak.
"Pelaku mengakui bahwa dirinya telah menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari pimpinan PT Hasrat Auto Utama," tambah Arifin.
Ancaman Pidana
Saat ini, tersangka BP tengah dalam perjalanan menuju Kota Luwuk untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai. Polisi juga tengah mendalami ke mana saja unit mobil tersebut dijual dan apakah ada keterlibatan pihak lain.
Atas tindakannya, BP dijerat dengan Pasal 487 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Oknum pimpinan cabang tersebut kini terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.