LUWUK – Rencana eksekusi lahan di wilayah Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai, kembali mencuat. Hal ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2351/K/Pdt/1997 yang hingga kini masih berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Meski kabar eksekusi kian santer terdengar, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banggai menegaskan tidak dapat mengambil keputusan sepihak untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di objek sengketa tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, menekankan bahwa seluruh SHM di wilayah Tanjung Sari masih sah dan berlaku secara hukum. Sejauh ini, menurutnya, belum ada produk hukum yang mampu menggugurkan kekuatan dokumen tersebut.
"Jadi semua sertifikat di sana (Tanjung Sari) sampai saat ini masih sah," ujar Harjiman saat dikonfirmasi pada Senin, 6 April 2026.
Harjiman menjelaskan, sikap BPN didasarkan pada prinsip hukum pertanahan: sertifikat tetap berlaku selama tidak ada putusan pengadilan yang secara spesifik menyatakan dokumen tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penegasan mengenai keabsahan ini sebenarnya telah disampaikan BPN melalui surat konfirmasi resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada 10 September 2025 lalu.
"Pertanyaan mengenai sah tidaknya sertifikat hak milik sebelumnya sudah kami jawab melalui surat," ungkap Harjiman.
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banggai, Harjiman.
Surat Kepala Kantor Pertanahan Banggai tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Sekprov Sulteng perihal Konfirmasi Keabsahan Sertifikat Hak Milik Masyarakat Tanjung Sari. Dalam surat itu disebutkan bahwa proses identifikasi bidang tanah masih terus berjalan sesuai rekomendasi Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA).
BPN secara tertulis menegaskan bahwa bidang tanah masyarakat Tanjung Sari yang terdampak eksekusi telah ter-plotting dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Selama belum ada vonis pengadilan yang menyatakan SHM tersebut tidak berlaku, maka hak masyarakat tetap terlindungi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sedikitnya 50 SHM yang telah terbit di wilayah Tanjung Sari. Sementara itu, penghuni lainnya di zona eksekusi dilaporkan hanya memegang surat keterangan atau kuitansi jual beli.
Konflik lahan di Tanjung Sari memiliki sejarah panjang. Pada 2018 silam, lokasi yang sama pernah menjadi objek eksekusi yang meratakan bangunan di atas lahan seluas sekitar 9 hektare, yang hingga kini terus menyisakan sengketa agraria di Kabupaten Banggai.