LUWUK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai mengambil tindakan tegas dengan menegur sejumlah sopir truk yang kedapatan melakukan aktivitas bongkar muat barang di bahu jalan di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil karena praktik tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berisiko memicu kecelakaan bagi pengendara lain yang melintas.
Kasat Lantas Polres Banggai, IPTU Ade Irvan Rivai Kurnia, menjelaskan bahwa salah satu titik yang menjadi perhatian petugas berada di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan truk trailer yang menggunakan badan jalan untuk aktivitas logistik, sehingga mempersempit ruang gerak kendaraan lainnya.
"Truk yang berhenti bongkar muat di bahu jalan berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, serta memicu kemacetan," ujar IPTU Ade Irvan di Luwuk pada Rabu, 25 Februari 2026. Ia menekankan bahwa aktivitas tersebut secara jelas melanggar aturan hukum yang berlaku, tepatnya Pasal 162 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Ade Irvan, tindakan yang dilakukan personelnya saat ini masih bersifat persuasif berupa teguran lisan dan edukasi kepada para sopir. Kepolisian berupaya membangun kesadaran para pengemudi untuk saling menjaga ketertiban di jalan raya demi menciptakan keamanan dan kelancaran lalu lintas bersama.
Meski demikian, pihak Satlantas Polres Banggai tidak segan untuk meningkatkan eskalasi penindakan jika para sopir truk tetap membandel. IPTU Ade Irvan memastikan bahwa sanksi tegas akan diberikan bagi mereka yang kembali kedapatan mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang. "Jika tetap mengulangi, kami akan memberikan sanksi tegas," pungkasnya.