LUWUK – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah mulai mengusut dugaan penguasaan lahan secara sepihak oleh PT Sawindo Cemerlang (SCEM). Konflik ini melibatkan area pengembangan transmigrasi lokal APPDT Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Langkah serius tersebut diambil dalam agenda monitoring dan evaluasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Hanafi Bande, di Kantor Bupati Banggai, Selasa, 14 April 2026.
Dalam pertemuan itu, Satgas mengonfrontasi manajemen PT SCEM dengan warga terdampak. Kabag Bantuan Hukum Setdaprov Sulteng, Jen Kurnia Gembu, mencecar kedua pihak terkait kronologis penguasaan lokasi.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa Lahan Usaha 1 (LU 1) dan LU 2 yang diklaim warga telah dikuasai sejak 1986, berlokasi di sisi barat Desa Ondo-ondolu I atau sekitar 12 kilometer dari lahan pekarangan yang juga jatah transmigrasi.
Penderitaan warga terungkap melalui kesaksian Arama Malik (65). Ia mengaku telah memprotes sejak awal pembersihan lahan (land clearing) oleh PT SCEM.
Saat itu, kata Arama, perusahaan memberikan dua opsi: jual lahan atau bermitra melalui skema plasma. Arama memilih opsi kedua, namun janji tersebut tak kunjung tunai.
"Sampai saat ini mereka tidak bayarkan hak saya. Usia saya sudah lebih 65 tahun, dan saya sudah berjuang mendapatkan hak saya selama 14 tahun sejak 2012," keluh Arama di hadapan tim Satgas.
Perwakilan warga lainnya, Widyastuti, menambahkan bahwa mediasi di tingkat kecamatan hingga Pokja bentukan Pemkab Banggai selalu menemui jalan buntu.
"Kami sudah turun lapangan dengan juru ukur BPN, tapi belum ada solusi," ujar Widya sembari menunjukkan fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1986.
Saat ini, sedikitnya 26 warga pemilik SHM mendesak pengembalian hak atas lahan mereka yang kini menjadi area perkebunan sawit perusahaan.
Foto dok https://satgaspka.sultengprov.go.id
Di sisi lain, Legal Humas PT SCEM, Dodi, berkilah bahwa lahan tersebut dibebaskan melalui pembelian dari kelompok masyarakat setempat dengan jaminan tidak bersengketa.
Dalih tersebut memantik reaksi keras dari Eva Bande. Ia mempertanyakan posisi hukum pemberi jaminan yang dipegang perusahaan dibandingkan dengan dokumen resmi negara.
"Apa dasar Anda begitu percaya? Kedudukan orang itu apa? Anda ceroboh dan tak teliti," cecar aktivis agraria tersebut.
Sebagai solusi konkret, Satgas PKA merekomendasikan pemetaan ulang atau floating atas seluruh areal transmigrasi lokal dengan melibatkan Dinas Transmigrasi dan BPN Banggai.
"Ini segera kita tindak lanjuti, mulai dari floating area hingga pengambilan koordinat sertifikat," tegas Eva.
Satgas PKA sendiri merupakan unit kerja strategis bentukan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Selain menjalankan fungsi mediasi sengketa, satgas ini mengemban misi memacu pertumbuhan ekonomi lokal bagi masyarakat yang terdampak konflik agraria di wilayah tersebut.