LUWUK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai resmi menetapkan kebijakan lima hari sekolah bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada Senin, 2 Februari 2026 mendatang

Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.34.2/399/SEKT.DISDIKBUD yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafruddin Hinelo, pada 29 Januari 2026. Aturan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, hingga pendidikan kesetaraan Paket C.

"Pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah," demikian petikan dalam surat edaran tersebut.

Pengaturan Jam Belajar

Berdasarkan edaran tersebut, waktu belajar siswa diatur secara mendetail. Untuk hari Senin hingga Kamis:

•    Jenjang PAUD: Kelas A belajar pukul 07.30–09.30 WITA, sedangkan Kelas B hingga pukul 10.30 WITA.
•    Jenjang SD: Kelas 1 dan 2 belajar pukul 07.15–12.15 WITA, sementara kelas 3 hingga 6 berakhir pukul 13.30 WITA.
•    Jenjang SMP: Aktivitas belajar berlangsung hingga pukul 14.30 WITA.

Khusus pada hari Jumat, waktu belajar dipersingkat guna menyesuaikan kegiatan ibadah. PAUD berakhir pada pukul 09.30 WITA, sedangkan jenjang SD dan SMP berakhir serentak pada pukul 11.15 WITA.

Kebijakan baru ini juga diselaraskan dengan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berkoordinasi dengan pihak SPPG. Pada hari Senin-Kamis, distribusi makanan dilakukan pukul 08.30 WITA untuk PAUD dan pukul 11.30 WITA untuk SD/SMP. Sementara pada hari Jumat, seluruh jenjang menerima MBG pada pukul 08.30 WITA.

Selain siswa, para tenaga pendidik juga diwajibkan mengikuti program "Hari Belajar Guru" yang dilaksanakan satu kali dalam sepekan setelah jam pulang sekolah.

Syafruddin Hinelo menginstruksikan kepada seluruh Koordinator Pendidikan, Pengawas, dan Kepala Sekolah untuk melakukan monitoring serta evaluasi ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Pihak Dinas menegaskan akan melakukan penyempurnaan aturan berdasarkan hasil evaluasi di lapangan nantinya.