TOILI – Unit Reskrim Polsek Toili, Polres Banggai, Polda Sulteng, menempuh jalur mediasi dalam menangani kasus tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur. Proses mediasi tersebut dilaksanakan di Mapolsek Toili pada Minggu (25/1/2026).
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan polisi nomor: LP/B/10/I/2026/SPKT/Polsek Toili/Res Banggai/Polda Sulteng, tertanggal 23 Januari 2026, terkait aksi penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang pelajar terhadap seorang mahasiswa.
Kronologi Kejadian
Insiden pengeroyokan terjadi di Desa Saluan, Kecamatan Moilong, pada Jumat (23/1) sekitar pukul 17.50 WITA. Peristiwa bermula saat korban, DA (19), hendak menuju sebuah warung untuk membeli pulsa data.
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, menjelaskan bahwa pemicu pengeroyokan tersebut adalah masalah sepele.
“Dalam perjalanannya diantara pelaku dan korban terlibat saling tatap mata, sehingga menimbulkan ketersinggungan,” sebut Kapolsek.
Situasi kemudian memanas saat kedua pelaku, SR (14) dan MR (15), mendatangi korban hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi kekerasan fisik. Merasa sakit akibat pengeroyokan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Toili.
Upaya Keadilan Restoratif
Mengingat status para pelaku yang masih di bawah umur dan masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, pihak kepolisian memilih untuk melakukan pendekatan Restorative Justice.
“Pelakunya ini masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Sedangkan korban merupakan seorang mahasiswa. Kedua belah pihak juga memiliki hubungan keluarga,” ujar IPTU Yoga.
Dalam mediasi tersebut, Polsek Toili mengundang berbagai pihak terkait, mulai dari keluarga korban dan pelaku, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Tou, hingga Sekdes Saluan. IPTU Yoga menegaskan bahwa setiap perkara yang melibatkan anak di bawah umur idealnya diselesaikan melalui dialog.
“Diupayakan, pengalihan penyelesaian pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan di luar untuk mencapai keadilan restoratif,” pungkas Kapolsek.