Banggainesia Membership Banggainesia.com+

Polres Banggai Tangkap Pengedar Sabu yang Transaksi di Rental PS

Atas temuan itu, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Banggai

Saiful Yamin
Saiful Yamin - Banggainesia.com
Senin, 12 Januari 2026 | 16:20:45 WITA
Polres Banggai Tangkap Pengedar Sabu yang Transaksi di Rental PS

Foto dok. Humas Polres Banggai

LUWUK - Seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, yang beraksi di wilayah Kota Luwuk berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai, di sebuah rental play station (PS).

Orang tersebut berinisial CL alias A (37) merupakan warga Jalan KH. Agus Salim, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai. 

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, pelaku tersebut ditangkap pada hari Jum’at (9/1/2026) lalu sekitar pukul 17.30 WITA di salah satu tempat rental PS.

“Pelaku ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat, yang mana di salah satu tempat rental Playstation milik warga, yang berada di Kota Luwuk dijadikan sebagai tempat untuk transaksi sabu," katanya, Minggu (11/1).

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi akurat, kemudian tim yang dipimpin oleh KBO IPDA Ahmad Afandi meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

“Dari penggeledahan ditemukan 1 paket sabu berisi 1,17 gram sabu yang tersimpan dipakaian dalam pelaku, 24 sachet plastic kecik, sebuah timbangan digital, dan sebuah Hp merk Oppo," bebernya.

Atas temuan itu, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Banggai guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Regional
Lihat Kriminal Selengkapnya