Quick Wins 100: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kelurahan Bungin Luwuk
Operasi Sarang Narkoba dalam rangka Quick Wins 100 Hari Kapolri berhasil amankan terduga pelaku beserta alat timbang dan bong.
Sejumlah personel dari Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polresta Banggai tengah melakukan penggeledahan dan interogasi di kediaman seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial RP
Luwuk — Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polresta Banggai mengamankan seorang pria berinisial RP (47) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba di Kelurahan Bungin, tepatnya di kawasan Kilometer 1 Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Operasi penindakan tersebut digelar sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sekaligus mendukung Program Prioritas Kapolri melalui Program Jangka Pendek Quick Wins 100 Hari Pertama.
"Pria yang diamankan berinisial RP (47). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,22 gram," ungkap Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., dalam keterangannya.
Selain mendapati dua paket sabu, petugas di lapangan juga melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit timbangan digital, dompet ponsel cokelat, korek api gas, satu set alat isap (bong), empat sendok sabu dari sedotan bekas, dua wadah kaca pireks, telepon genggam, buku catatan hasil penjualan, 10 sachet plastik kosong, hingga sebuah tempat permen.
Usai penangkapan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Satnarkoba Polresta Banggai guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian tak lupa menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif. Warga diminta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka.
Artikel Terkait
Pilihan Untukmu