Banggainesia
Iklan - Gambar Sticky Top
advertisement
Blog Majalah - Bangga Nesa

Abu-Abu Keputusan di Ujung Putusan Tanjungsari


Kenapa putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap masih sulit dijalankan,  apakah mungkin perlawanan warga sekalipun tanpa alas hak berhasil memberikan sugesti kuat kepada negara.


Sengketa kepemilikan lahan di Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, sesungguhnya telah selesai secara hukum. Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara sah menetapkan ahli waris Salim Albakar sebagai pemilik legitimate atas tanah tersebut. Namun, apa yang paripurna di meja hijau justru terus mengganjal di lapangan. Setiap kali Pengadilan Negeri Luwuk menjadwalkan konstatering maupun eksekusi, gelombang penolakan kembali menyeruak.


Tameng atas nama kemanusiaan kerap dijadikan benteng perlawanan. Padahal, data 2018 mencatat sebagian besar dari 300 kepala keluarga yang mendiami kawasan tersebut berdiri di atas tanah tanpa alas hak yang sah. Mereka bermukim berbekal perjanjian pinjam pakai atau sewa—bahkan sebagian tanpa dokumen sama sekali. Celakanya, transaksi itu tidak dilakukan dengan pemilik sah, melainkan dengan pihak lain yang tidak memiliki legalitas atas objek perkara.

Di sinilah paradoks itu bermula. Pada 2018, ahli waris menawarkan lahan relokasi seluas 1,5 hektare. Opsi ini ditolak warga dengan alasan tak memberikan kepastian hukum. Namun yang aneh, hingga kini sebagian penghuni justru bertahan di atas lahan sengketa—sebuah pilihan yang nyata-nyata tidak menawarkan jaminan hukum apa pun.

Paradoks berikutnya ada pada sikap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pemerintah tampak gamang menuntaskan persoalan ini. Edukasi hukum berjalan setengah hati, sementara ruang publik dibiarkan beralih pada narasi menyesatkan: seolah-olah putusan Mahkamah Agung masih bisa ditawar atau ditunda tanpa batas. Sikap ragu-ragu ini menyuburkan harapan semu di akar rumput sekaligus menggerus wibawa institusi peradilan.

Kebuntuan panjang ini merugikan semua pihak. Warga tersandera dalam ilusi penundaan, pemerintah tersandera tekanan sosial, dan pemegang hak sah yang memenangkan perkara bertahun-tahun lalu diabaikan haknya.

Dinamika Tanjungsari bukan lagi sekadar perkara sengketa tanah. Ia telah menjadi ujian krusial bagi kepastian hukum. Ketika negara ragu menegakkan putusan peradilan yang sudah inkracht, yang tersisa bukan sekadar konflik sosial yang berlarut-larut, melainkan juga runtuhnya kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.


Share Artikel – Hover Merah Share Icons - Href Langsung
Zoom Gambar
Logo
Bupati Banggai Kesal Enam Perusahaan Tambang Nikel Rusak Lingkungan
Jejak Rekam Keluhan Petani Siuna Limbah Nikel Melekat dan Meracuni Hasil Tani
×