Banggainesia
Iklan - Gambar Sticky Top
advertisement

Jejak Ujung Tafsir Dualisme Putusan Sengketa Lahan Tanjungsari

Silang pendapat kerap mewarnai Putusan Mahkamah Agung berkaitan perkara lahan sengketa di Tanjungsari. Kendati seluruh perlawanan hukum di Mahkamah Agung telah kandas, klaim dualisme putusan kerap dijadikan tameng untuk menunda pengosongan lahan ahli waris Salim Albakar.

Gambar Berita
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Dalam sengketa perdata lahan Tanjungsari, Banggai, Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK) dan Kasasi telah berulang kali menolak perlawanan

Delapan tahun berlalu sejak Pengadilan Negeri Luwuk melakukan eksekusi lahan sengketa di kawasan Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ternyata belum benar-benar mengembalikan hak sepenuhnya bagi pemilik sah. Seyogyanya Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan ahli waris Salim Albakar ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), namun pengosongan lahan terus terganjal di lapangan.

Sepintas penolakan pengosongan lahan di kawasan itu, tak ada sosok spesifik yang tampil sebagai aktor utama penggerak massa. Namun, segala bentuk penolakan di luar ruang sidang selalu dibungkus atas nama "masyarakat Tanjungsari". Walhasil narasi ini perlahan mengubah sengketa perdata antarwarga menjadi seolah-olah konflik agraria struktural masyarakat melawan pemilik modal.

Padahal, fakta lapangan dan pendataan tahun 2018 mengungkap realita berbeda: sebagian besar warga yang bertahan tidak mengantongi dokumen hukum atau dalil kepemilikan yang sah. Lebih dari separuh penghuni kawasan hanya menempati lahan atas dasar izin pinjam pakai atau sewa belaka.

Keraguan atas dokumen hukum yang tumbuh di luar Pengadilan ini tak hanya menyeret para pihak ke lingkaran sengketa berlarut, melainkan juga memantik perdebatan sengit di kalangan aktivis hingga jajaran pemerintah daerah. Sengketa perdata ini bergeser dari meja hijau menjadi pertarungan tafsir.

Spanduk bentangan bertuliskan penolakan eksekusi dan konstatering terpasang di pagar kawasan sengketa Tanjungsari, Luwuk, Banggai. Warga berdalih lokasi yang mereka tempati bukan objek perkara Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997

Amunisi Baru dari Satgas PKA

Tarik-ulur eksekusi kembali memanas setelah Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah merilis hasil kajian yang menunjuk adanya klaim "dualisme hukum". Kajian itu menyebut terdapat dua putusan bertentangan atas objek yang sama: Putusan MA Nomor 2031/K/Sip/1980 yang berkaitan dengan ahli waris Datu Adam, dan Putusan MA Nomor 2351/K/Pdt/1997 yang memenangkan pihak Salim Albakar.

Poin kajian Satgas PKA ini kemudian tertuang dalam surat resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 29 Desember 2025. Pemerintah daerah mengutip adanya pertentangan dua putusan tersebut sebagai pertimbangan penundaan pengosongan lahan atas dasar kemanusiaan dan stabilitas.

Namun, dokumen hukum yang ditelusuri menunjukkan bahwa narasi pertentangan dua putusan itu sejatinya isu lama yang telah berulang kali diuji dan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Jejak Dokumen dan Benteng Hukum yang Kandas

Jejak penolakan atas dalil "putusan bertentangan" telah tercatat sejak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang pernah diajukan oleh Hadin Lanusu dan kawan-kawan.

Dalam berkas permohonan PK tersebut, pemohon memuat dalil di poin ke-7:

"Bahwa berdasarkan kronologis gugat menggugat tersebut di atas terbukti bahwa ada dua putusan Mahkamah Agung, yaitu putusan Nomor 2031 K/Sip/1980 dan Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang saling bertentangan (kontradiksi), padahal obyek perkaranya sama..."

Mahkamah Agung menolak mentah-mentah dalil tersebut melalui Putusan PK Nomor 655 PK/Pdt/2000 tertanggal 13 Oktober 2003. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Agung menegaskan:

"Bahwa keberatan-keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf a sampai dengan f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985."

Penolakan PK tersebut makin memperkokoh eksistensi Putusan MA Nomor 2351/K/Pdt/1997 sebagai satu-satunya rujukan hukum yang mengikat atas objek Tanjungsari.

Suasana permukiman warga di kawasan Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai. Delapan tahun pascaputusan berkekuatan hukum tetap, eksekusi dan pengosongan lahan ahli waris Salim Albakar belum terealisasi lantaran dinamika perlawanan warga di lapangan.

Perlawanan tidak berhenti di situ. Pihak Drs. Hi. Rusdin K. Datu Adam kembali berupaya menjegal eksekusi melalui gugatan perlawanan nomor 52/Pdt.Bth/2016/PN Lwk melawan Ny. Berkah Albakar. Mereka kembali mengklaim lokasi tanah merupakan hak milik Datu Adam berdasarkan Putusan MA Nomor 2031/K/Sip/1980.

Upaya ini kembali runtuh beruntun di seluruh tingkatan peradilan:

  1. Pengadilan Negeri Luwuk menolak perlawanan tersebut pada 23 Januari 2017.

  2. Pengadilan Tinggi Palu menguatkan putusan PN lewat Putusan Nomor 35/PDT/2017/PT PAL pada 16 Agustus 2017.

  3. Mahkamah Agung memungkas seluruh rentetan perlawanan lewat Putusan Kasasi Nomor 651 K/Pdt/2018 pada 3 Mei 2018 yang menyatakan permohonan kubu Datu Adam tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Kepastian Hukum di Tangan Eksekutor

Dengan runtuhnya seluruh sengketa perlawanan, tidak ada lagi ruang hukum yang tersisa untuk memperdebatkan kepemilikan lahan Tanjungsari. Gugurnya perlawanan kubu Datu Adam menegaskan bahwa tidak ada klaim dualisme yang belum diuji oleh peradilan.

Langkah Pengadilan Negeri Luwuk untuk melanjutkan tahapan konstatering (pencocokan objek) dan eksekusi pada dasarnya berdiri di atas fondasi hukum yang amat kokoh. Kendati dinamika penundaan terus berulang di tingkat eksekutif dan intervensi politik lokal, secara yuridis, hak ahli waris Salim Albakar atas lahan Tanjungsari telah selesai dan mutlak.

Bagikan
Widget Berita
Artikel Terkini
Selengkapnya