TOILI – Seorang suami berinisial AK (22) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, TA (27), yang sedang hamil. Pelaku nekat mengoleskan racun ke mulut korban dan menginjak perut istrinya akibat dipicu rasa cemburu.

Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, dalam keterangannya yang dirilis Rabu lalu (3/12/2025), menjelaskan bahwa pelaku cemburu setelah mendapati korban menerima pesan singkat (chat) dari mantan suaminya.

"Korban menerima chat dari mantan suaminya, sehingga pelaku cemburu dan terjadi pertengkaran hebat," ujar AKP Raden.

Kronologi Penganiayaan

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi di Desa Margakencana, Kecamatan Toili Jaya, pada Senin (27/11/2025). Awalnya, pasangan suami istri ini hanya terlibat adu mulut.

Keributan tersebut semakin memanas dan berlanjut hingga keduanya berada di rumah orang tua pelaku. Di lokasi inilah emosi AK memuncak dan ia melakukan tindakan yang membahayakan korban dan janinnya.

"Pelaku mengoleskan racun rumput ke mulut korban dan kemudian menginjak perutnya yang sedang hamil," tambah Raden.

Korban TA yang merasakan sakit dan ketakutan segera melaporkan perbuatan suaminya. Polisi yang menerima laporan langsung menindaklanjuti dan mengamankan pelaku.

Pelaku Ditahan

AKP Raden Hermawan menuturkan, pelaku AK ditangkap di rumah orang tuanya tanpa memberikan perlawanan.

"Kami menangkap pelaku di rumah orang tuanya. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Toili untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Pelaku kini dijerat dugaan tindak pidana KDRT, dan pihak kepolisian tengah mendalami kondisi kesehatan korban dan janinnya pasca-penganiayaan keji tersebut.