Banggainesia
Iklan - Gambar Sticky Top
advertisement

Menolak Eksekusi Berbekal Tradisi Dodomi di 'Tanah Tumbu'

Di tengah penolakan eksekusi lahan di Tanjungsari, Sulawesi Tengah, ada yang terdengar garing. Bagimana mungkin perlawanan muncul hanya berbekal keyakinan ritus dodomi ?

Gambar Berita
Jejak pohon kelapa produktif di Tanjungsari tepat dibelakang kompleks makam pahlawan (TMP) sebelum kemudian lokasi TMP dipindah ke Tanjung Tuwis kini (Foto: Istimewa/Banggainesia)

Rudi - bukan nama sebenarnya menunjuk ke sudut pelataran rumahnya di Tanjungsari, Kabupaten Banggai. Di tanah berdebu itulah, puluhan tahun silam, sang ibu mengubur dodomi—tali pusat atau ari-ari kelahirannya.

Bagi pria paruh baya ini, tradisi tersebut bukan sekadar ritual menyambut kelahiran, melainkan alas hak sosial tak tertulis yang ia pegang teguh hingga kini.

"Dodomi saya ditanam di sini, jadi saya punya hak untuk tinggal. Sejak kecil halaman ini saya sapu dan saya rawat. Mana mungkin tanah yang menyimpan dodomi saya tiba-tiba diakui milik orang lain?" tutur Rudi, akhir Juli 2026.

Rudi merupakan generasi kedua dari keluarga pendatang yang tumbuh di kawasan yang populer dengan sebutan 'Tanah Tumbu'. Sejak belia, ia meyakini bumi yang dipijaknya adalah tanah terlantar yang tak bertuan. Riwayat kepemilikan lahan tersebut baru pertama kali menyapa telinganya saat eksekusi awal bergulir pada 2017.

"Yang saya tahu tanah ini kosong dan terlantar. Nama Albakar itu baru saya dengar saat mau eksekusi tahun 2017 lalu. Kaget setengah mati kami," ujarnya dengan nada heran bercampur kesal.

Selain itu Rudi keukeh memilih bertahan karena memegang informasi bahwa bidang tanah yang ia tempati tidak masuk dalam objek perkara, sehingga dirasa aman untuk ditinggali. Meski kabar tersebut tidak bersumber dari lembaga resmi, isu itu berembus kencang di tengah ikhtiar eksekusi pada 2018.

"Coba lihat pamflet di jalan sana. Di situ tertulis kalau lahan kami tidak masuk dalam objek sengketa. Nah, lantas kenapa harus ikut digusur?" tegasnya.

Spanduk bentangan bertuliskan penolakan eksekusi dan konstatering terpasang di pagar kawasan sengketa Tanjungsari, Luwuk, Banggai. Warga berdalih lokasi yang mereka tempati bukan objek perkara 

Kisah lain datang dari Sinta - masih dengan nama samaran sesuai permintaan sumber. Perempuan kelahiran 1984 ini memboyong tiga anaknya menetap di Tanjungsari, meneruskan jejak orang tuanya yang meretas hidup di sana sejak era 1970-an. Tanpa pemahaman hukum yang memadai, Sinta terseret dalam arus perlawanan massal.

"Saya tidak tahu pasti sejarah awal kami tinggal di Tanjung. Hari ini saya masih bingung dengan status lahan sengketa ini. Orang-orang bilang kita harus bertahan, ya saya ikut. Selama ini saya hanya diajak berkomitmen melawan putusan pengadilan, padahal bentuk surat-suratnya seperti apa saja saya tidak pernah lihat," ungkap Sinta polos.

Rudi dan Sinta adalah gambaran warga yang berada dalam pusaran konflik tanpa benar-benar memahami kedudukan hukum mereka—menetap tanpa alas hak resmi, tetapi memilih untuk terus bertahan.

Namun, di tengah dinamika perlawanan, tidak semua warga Tanjungsari mengambil langkah yang sama.

"Tidak semua orang berpikir seperti mereka," tandas seorang warga lain yang meminta namanya dirahasiakan demi alasan keamanan. "Kami yang hanya menumpang sewa sadar diri dengan kondisi ini. Hanya saja, saat ini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah tentang objek hukum yang sebenarnya."

Warga menggunakan perahu saat menyebrangi Teluk Lalong dengan latar belakang kawasan perkebunan kelapa di Tanjungsari sekitar 1960 (Foto: Istimewa/Banggainesia)

Silsilah Kepemilikan Lahan

Anggapan bahwa Tanjungsari adalah tanah kosong terlantar sebenarnya berakar dari terputusnya mata rantai cerita masa lalu. Jika menelusuri rekam jejaknya, kawasan ini telah didiami sejak era kolonial dengan ratusan pohon kelapa yang tumbuh sebagai saksi bisu. Dokumen hukum mengurai secara rinci bahwa rantai kepemilikan dan peralihan hak atas objek eksekusi tersebut sejatinya tidak pernah terputus.

Sejarah kepemilikan dan penguasaan lahan bermula saat wilayah tersebut dikuasai oleh Sech Saleh bin Hasan Alamri. Ia kemudian menjual tanah beserta tanaman kelapa di atasnya kepada Kalia, seorang Sangaji Luwuk (gelar Camat di era Kerajaan Banggai).

Tepat pada 22 Maret 1914, Kalia menjual kembali aset tersebut kepada H. Hoesin alias Daeng Maloe. Kepemilikan ini berlanjut hingga berpindah tangan kepada H. Muhammad Nur. Pada 22 Februari 1922, tercatat ada 205 pohon kelapa yang sah berdiri di atas tanah tersebut.

Tak lama kemudian, H. Muhammad Nur melepas hamparan tanah itu kepada Abdul Wahid. Di bawah penguasaannya, penanaman kembali dilakukan hingga jumlah pohon kelapa produktif melonjak menjadi 395 pohon.

Rantai panjang sejarah ini akhirnya bermuara pada 1931, ketika Abdul Wahid menjual seluruh hamparan tanah beserta 395 pohon kelapa tersebut kepada Salim Albakar. Dokumen kepemilikan historis itulah yang kini dipegang oleh pihak ahli waris (intervenient) sebagai pemilik sah.


Bagikan
Widget Berita
Artikel Terkini
Selengkapnya