LUWUK - Kubu Ahli Waris Salim Albakar yang memenangkan perkara sengketa lahan di Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, bakal mengambil langkah hukum atas tindakan sejumlah pihak yang melakukan kegiatan sewa menyewa lahan yang masuk dalam objek perkara.
Rencana tindakan hukum ini dilakukan menyusul bocornya dugaan keterlibatan sejumlah oknum warga yang memanfaatkan objek yang telah berkekuatan hukum tetap itu di bisniskan secara sepihak. Tidak hanya itu ahli waris juga mengacam akan mempidanakan para pihak yang enggan keluar dari lokasi hanya bermodal pinjam pakai.
“Berdasarkan bukti yang kami kantongi, pihak ahli waris akan membuka laporan polisi terhadap oknum tersebut termasuk pihak-pihak yang mencoba bertahan dengan dasar pinjam-pakai atau sewa,” kata Akhen, salah satu ahli waris Salim Albakar. Selasa, 11 Agustus 2026.
Saat ini pihak ahli waris selaku pemilik sah bidang perkara yang telah di putus inkrah melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351/K/Pdt/1997 itu tengah mengumpulkan bukti-bukti sewa, pinjam oleh pihak yang tak bertanggungjawab dan tanpa seizin mereka. Selanjutnya kata Akhen akan segera membuat laporan polisi dalam waktu dekat ini.
"Jika laporan resmi diajukan, bukti-bukti tersebut akan menjadi materi pemeriksaan aparat untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum," ucapnya.
Dari dugaan itu, iya berharap kepolisian dapat mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam sewa menyewa di objek perkara tersebut.
"Siapa penyewa, siapa yang pakai, serta dasar hukum apa yang digunakan untuk melakukan transaksi atas lahan tersebut, karena permasalahan ini sudah berdampak luas hingga merugikan banyak pihak," pungkas Akhen.