BATUI - Lima anak di bawah umur kedapatan sedang menggelar pesta minuman keras di sebuah rumah di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Selasa siang, 29 Juli 2025. Mereka diketahui tengah berkumpul sambil memutar musik keras saat aparat patroli dari Polsek Batui tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 Wita.
Kapolsek Batui, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Rudi Dg. Sumbung, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, informasi itu berawal dari laporan warga yang merasa terganggu oleh suara musik dan aktivitas sekelompok anak di lingkungan mereka.
“Mendapat laporan dari masyarakat, kami bersama Babinsa dan pemerintah kelurahan langsung menuju lokasi. Di sana kami mendapati lima anak sedang duduk melingkar sambil mengonsumsi miras jenis cap tikus,” kata Rudi kepada wartawan, Selasa.
Kelima anak tersebut kemudian didata dan diberikan peringatan keras untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga diminta segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras karena selain dilarang oleh hukum dan agama, juga berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.
Kapolsek juga mengingatkan pentingnya peran keluarga, terutama orang tua, dalam mengawasi pergaulan anak di luar rumah.
“Mereka adalah generasi penerus bangsa. Sudah seharusnya dijaga agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif,” kata Rudi.